- Cakupan Jenis SBN yang diperjualbelikan oleh Bank terdiri dari:
- Di Pasar Primer: ORI dan Sukri*
- Di Pasar Sekunder: ORI, Sukri dan Fixed Rate (FR)
- Denominasi: Rupiah dan USD
- Tenor: sesuai jatuh tempo dari masing-masing obligasi tersebut
- Jumlah minimum dan kelipatan (increment) transaksi SBN adalah sebagai berikut:
- ORI/Sukri: Rp 5.000.000,-- (lima juta rupiah)
- SBN untuk denominasi Rupiah: Rp 100.000.000,-- (seratus juta rupiah) dan increment Rp 1.000.000,-- (satu juta rupiah)
- SBN untuk denominasi USD: USD 20.000,-- (dua puluh ribu US Dollar) dan increment USD 1.000,-- (seribu US Dollar)
- Diperuntukkan untuk Nasabah individu dan non-individu (perusahaan/badan usaha) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)**
- Nasabah wajib membuka Rekening Relasi (tabungan/giro) dan Rekening Surat Berharga di Bank.
*Untuk transaksi di Pasar Primer hanya berlaku jika Bank ditunjuk sebagai Agen Penjual atau Sub-Agen Penjual
**Khusus ORI/Sukri di Pasar Primer hanya diperuntukkan untuk WNI individu