Nasabah Yth,
Berdasarkan Siaran Pers Bank Indonesia No.26/254/DKom tertanggal 20 November 2024, dengan ini kami informasikan bahwa Nilai Denda Keterlambatan Pembayaran (late payment fee) dan Nilai Minimum Pembayaran (minimum payment) diperpanjang hingga 30 Juni 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
Aturan | Aturan Lama | Aturan Baru | Periode Ketentuan Baru |
Suku Bunga Transaksi Ritel & Tarik Tunai | 2% per bulan / 24% per tahun | 1.75% per bulan / 21% per tahun | Efektif sejak 1 Juli 2021 |
Nilai Pembayaran Minimum | 10% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi) | 5% dari total tagihan ritel + cicilan atau minimum Rp50.000 (mana yang lebih tinggi) | Efektif hingga 30 Juni 2025 |
Nilai Denda Keterlambatan Pembayaran | 3% dari total tagihan atau maksimum Rp150.000 (mana yang lebih tinggi) | 1% dari total tagihan atau maksimum Rp 100.000 (mana yang lebih tinggi) | Efektif hingga 30 Juni 2025 |
Detil kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia.