1. Cashback hingga 5%
Nikmati cashback hingga 5% di semua kategori merchant pembelanjaan Anda. Semakin sering Anda bertransaksi semakin besar cashback yang Anda dapatkan:
Urutan transaksi |
%Cashback |
Kesepuluh dan seterusnya (≥ ke-10 ) |
5% |
Keenam (ke-6) - Kesembilan (ke-9) |
3% |
Pertama (ke-1) - Kelima (ke-5) |
1% |
- Nilai cashback akan diberikan berdasarkan urutan transaksi yang tercetak pada lembar tagihan.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan pada Kartu Kredit Utama dan Kartu Tambahan. Transaksi pada Kartu Utama dan Kartu Tambahan diurutkan secara terpisah atau tidak digabung.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi ritel yang telah tercatat pada sistem Bank. Semua transaksi cicilan, transaksi penarikan uang tunai di ATM dan pembayaran tagihan rutin bulanan atau UOB Bill Pay tidak mendapatkan cashback.
- Transaksi split bill pada toko atau merchant yang sama pada hari yang sama diperhitungkan sebagai 1 (satu) kali transaksi.
- Minimal nominal transaksi yang dapat diperhitungkan untuk mendapatkan cashbackadalah sebesar Rp 100.000,-.
- Jumlah cashback yang dapat diberikan setiap bulannya adalah setiap kelipatan nominal Rp 50.000,-. Apabila cashback yang terkumpul tidak mencapai nilai nominal yang ditentukan maka cashback tidak dikreditkan dan dianggap hangus.
- Jumlah maksimal cashback (gabungan Kartu Utama dan Kartu Tambahan) yang diberikan setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000,-.
- Cashback akan diberikan/dikreditkan pada Kartu Kredit Utama atas transaksi pada periode tagihan bulan berjalan. Jumlah cashback yang diterima akan tercetak pada lembar tagihan bulan berjalan.
- Cashback hanya akan diberikan untuk Pemegang kartu dengan status pembayaran lancar dan tidak dalam keadaan kelebihan penggunaan pagu kredit(Over limit) pada saat pengkreditan dari bank.
- Pihak Bank berhak membatalkan cashback jika ditemukan transaksi mencurigakan
- Batas waktu penyampaian pertanyaan dan keluhan program ini kepada Bank UOB Indonesia adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Cashback diterima.
2. Cicilan 0% Kategori Pendidikan
- Cicilan 0% selama 3 dan 6 bulan berlaku untuk transaksi di kategori Pendidikan seperti sekolah, tempat kursus, dan bimbingan belajar
- Berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan
- Minimal transaksi Rp1.000.000,- dan maksimal Rp25.000.000,- dalam 1 struk
- Permintaan perubahan transaksi menjadi cicilan dilakukan maksimum 5 (lima) hari sebelum jatuh tempo
- Hubungi UOB Contact Centre di 14008 atau (021) 2355 9000 untuk mengubah transaksi Anda menjadi cicilan
3. Asuransi Keluarga
Peserta |
Nilai Pertanggungan |
Pemegang Kartu Utama |
Rp 200.000.000,- |
Pasangan |
Rp 200.000.000,- |
2 (dua) Anak |
Rp 200.000.000,- |
TOTAL |
Rp 600.000.000,- |
- Pemegang kartu kredit UOB One Card wajib melakukan transaksi pembelanjaan minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Transaksi pembelanjaan yang diperhitungkan adalah transaksi pembelanjaan yang telah tercatat pada sistem Bank dan tidak termasuk semua transaksi cicilan, tarik tunai di ATM dan Pembayaran tagihan rutin atau UOB Bill Pay.
- Perlindungan akan diberikan dalam jangka waktu 30 hari kalendar kedepan sejak tanggal transaksi terakhir dilakukan.
- Peserta Asuransi yang tertanggung adalah:
- Pemegang kartu utama dan pasangannya yang sah dengan syarat:
- WNI atau WNA yang memiliki KIMS/ KITAS.
- Berusia maksimal (usia yang ditanggung asuransi) 65 tahun.
- 2 (dua) anak pemegang kartu utama yang sah dengan syarat:
- Belum bekerja dan belum menikah.
- Berusia kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun.
Cara Klaim Asuransi Keluarga
Kewajiban Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) dalam hal Terjadi suatu Kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan, Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib dengan segera mengambil langkah guna memperoleh pertolongan untuk pengobatan serta perawatan yang diperlukan atas luka yang dideritanya dari dokter.
Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) atau wakil atau keluarganya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia) dalam waktu 5 hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut.
Pemberitahuan dimaksud dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang di ikuti dengan tertulis kepada Penanggung (Bank UOB Indonesia).
Dalam hal terjadi kematian sebagai akibat kecelakaan, maka ahli waris atau keluarga Tertanggung (Pemegang Kartu Utama) wajib:
- Melaporkan kepada lurah setempat untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia.
- Meminta surat keterangan pemeriksaan jenazah (visurn et repertum) dari dokter atau Rumah Sakit dan memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk mengadakan pemeriksaan jenazah sebelum dilaksanakannya pemakaman atau pembakaran jenazah (jika mungkin).
Dokumen pendukung klaim yang diperlukan
- Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap
- Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
- Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang
- Dalam hal Tertanggung hilang
- Laporan klaim dari tertanggung
- Surat Keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah
- Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau Kepolisian
- Surat keterangan para saksi
- Berita acara kejadian / Kronologis kejadian
- Polis Asli / Copy polis (tergantung kebutuhan)
- Fotocopy KTP
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia :
- Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan
Klik di sini untuk informasi selengkapnya mengenai Detail Manfaat Asuransi Keluarga